PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
MADRASAH ALIYAH SALAFIYAH MRISI
KEWAJIBAN :
1.
Wajib menjaga
kode etik keguruan.
2.
Wajib hadir
10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi
Wakamad dan Staf.
3.
Wajib
menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan
Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
4.
Berpenampilan
rapih dan sopan.
5.
Wajib
menandatangani daftar hadir / absensi yang telah disediakan.
6.
Masuk dan
keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
7.
Memberitahukan
kepada Kepala Madrasah dan Guru Piket bila
berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
8.
Menyiapkan
program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
9.
Menyerahkan
perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
11. Membantu menegakkan disiplin Madrasah.
12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan Madrasah.
13. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga Madrasah.
15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
16. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan Madrasah.
17. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada
Kepala Madrasah.
18. Guru/pegawai wajib mengikuti upacara bendera, rapat-rapat,
pengajian, pengajian pertemuan keluarga yang diselenggarakan oleh MA Salafiyah Mrisi
19. Guru atau Pegawai yang akan mengambil cuti
tahunan harus mengajukan permohonan cuti sminggu sebelumnya / sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
LARANGAN :
1.
Meninggalkan
kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
2.
Melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan martabat Madrasah.
3.
Menggunakan
barang-barang milik Madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa
izin Kepala Madrasah.
4.
Mempercepat
pulang siswa tanpa seizin Kamad/Wakamad dan lonceng kantor
5.
Melakukan
Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kamad/Wakamad
6.
Menindak
siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
PERATURAN DAN TATA TERTIB PEGAWAI
MADRASAH ALIYAH SALAFIYAH MRISI
KEWAJIBAN :
1. Metantaati ketentuan jam kerja .
2. Menanda tangani daftar hadir.
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai
bidang tugasnya masing-masing.
5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menjalin hubungan Ukhuwah Islamiyah di tempat kerja/madrasah..
6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi Madrasah.
10. Dapat menyimpan rahasia Negara/ Madrasah.
11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
12. Tidak merokok di lingkungan Madrasah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat madrasah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik Madrasah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Madrasah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar